Suara.com - Pemain keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, ditangkap kepolisan Belgia pada Senin (27/1/2025) terkait kasus dugaan penyelundupan kokai dari Amerika Selatan ke Eropa.
Penangkapan Radja Nainggolan merupakan bagian dari penyelidikan detasemen khusus kepolisian yang berfokus menangani kejahatan terorganisir.
Hal ini dikonfirmasi Kantor Kejaksaan Brussels, awalnya pihak kepolisian melakukan razia terhadap apartemen di Kota Anterp.
Termasuk apartemen Nainggolan turut dirazia, kemudian menderek salah satu mobil miliknya, jenis mobil mewah Smart Brabus.
Penggrebekan ini membuat aparat menyita uang senilai Rp6,3 miliar, sejumlah arloji mewah, 100 koin emas, dua rompi antipeluru.
Kemudian berbagai senjata api hingga 2,7 kilogram kokain dan total 14 kendaraan, terdapat 16 orang yang ditangkap.
Dan salah satunya adalah Radja Nainggolan, kabar ini kemudian merebak hingga sampai ke Tanah Air, Indonesia.
"Penyelidikan ini terkait dengan dugaan impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp, serta pendistribusiannya di Belgia," kata Jubir Kantor Kejaksaan Brussels.
Sementara itu, Omar Souidi selaku pengacara Radja Nainggolan enggan mengungkap secara rinci kasus dan tuduhan terhadap kliennya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Sering Datang ke Indonesia, Masih Ada Urusan dengan PSSI?
Ia hanya membantah tuduhan polisi dan menyebut Radja Nainggolan hanya sebatas pesepak bola, bukan pelaku kriminal.