Suara.com - Pemain keturunan Indonesia, Radja Nainggolan ditangkap otoritas hukum Belgia di dugaan kasus penyelundupan kokain jaringan internasional.
Gelandang 36 tahun yang baru jalani debut di klub KSC Lokeren-Temse itu ditangkap pihak kepolisian pada Senin (27/1) pagi waktu setempat.
Pihak kepolisian federal Belgia atau FDP melakukan penggeledahan di apartemen Radja Nainggolan yang berlokasi di Eilandje.
Selain itu, pihak FDP selama proses penyelidikan juga menyita mobil milik Radja Nainggolan. Dikutip dari laporan GVA, mobil Radja Nainggolan jenis Smart Brabus langsung diderek oleh otoritas hukum Belgia.
Kantor kejaksaan umum Brussels telah mengonfirmasi penangkapan pemain yang baru cetak gol debut itu.
Dari informasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan umum Brussels, kasus penyelundupan kokain itu berasal dari Amerika Selatan dan masuk ke Belgia melalui pelabuhan Antwerp.
"Kami dapat mengonfirmasi bahwa pesepak bola RN telah kami tangkap sehubungan dengan kasus tersebut," ungkap pihak kejaksaan umum Belgia seperti dikutip dari Voetbalprimeur.
Ditambahkan oleh pihak kejaksaan sampai saat ini Radja Nainggolan masih dalam proses pemeriksaan. "Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, tidak ada komentar lebih lanjut untuk saat ini,"
Menurut pihak kejaksaan, proses penyelidikan yang dilakukan FGP fokus di dua titik yakni wilayah Pelabuhan Antwerp dan Brussels.
Baca Juga: Kasus Narkoba Radja Nainggolan: Impor Kokain dari Amerika Selatan ke Eropa
Pengacara Radja Nainggolan, Omar Souidi samapi saat ini belum bisa memberikan komentar. Sementara itu, pihak klub baru Nainggolan, KSC Lokeren-Temse mengungkap bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.