Suara.com - Federasi Sepakbola Indonesia (PSSI) tengah menghadapi gelombang kritik tajam dari netizen menyusul pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia. Hal ini bisa sampai berujung ke pengadilan atau meja hijau. Kenapa?
Keputusan pemecatan Shin tae-yong memicu reaksi luas, termasuk kekecewaan dari para pendukung tim nasional.
Namun, di tengah perdebatan publik, muncul sejumlah informasi palsu yang beredar di media sosial, disertai ujaran kebencian terhadap PSSI.
Kondisi ini mendorong anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Belum Melatih, Patrick Kluivert Sudah Diusir dari Timnas Indonesia
Arya menegaskan bahwa PSSI memiliki komitmen untuk menciptakan suasana sepakbola yang sehat di Indonesia.
Ia menyatakan akan membawa bukti-bukti dari akun-akun yang terlibat dalam penyebaran hoaks, fitnah, dan tindakan doxing ke pihak berwenang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan melindungi federasi dari tuduhan yang tidak berdasar.
"Untuk membangun sepakbola di Indonesia lebih sehat, saya akan melaporkan akun-akun yang menyebarkan hoax, fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran doxing. Akun-akun yang sudah melakukan ini, akan dijadikan sebagai bukti pelaporan ke pihak kepolisian," kata Arya Sinulingga melalui akun Instagram.
Meski demikian, Arya menyampaikan bahwa kritik tetap diterima selama disampaikan secara konstruktif.
Baca Juga: Persib Ajukan Protes ke PSSI, Ada Apa?
Menurutnya, perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika yang sehat, namun ia mengingatkan agar tidak mencampurkannya dengan tindakan negatif seperti menyebarkan informasi palsu atau data pribadi.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa perdebatan seputar keputusan PSSI tidak merugikan pihak lain dan tetap dalam koridor yang sehat.
PSSI berharap, dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan opini di ruang publik.
"Kritik silahkan, tapi jangan hoax, fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran doxing," kata Arya Sinulingga.