Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Golput Meski Ber-KTP DKI Jakarta? Ini Penyebabnya

Rabu, 27 November 2024 | 07:00 WIB
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Golput Meski Ber-KTP DKI Jakarta? Ini Penyebabnya
Jajaran pemain keturunan dalam skuad Timnas Indonesia. (Instagram/c.verdonk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).

Pada Pilkada Serentak ini, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi untuk memilih gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya.

Namun, sederet pemain naturalisasi Timnas Indonesia terancam golput alias tidak memberikan hak suaranya pada pemilu kali ini.

Pasalnya, mereka masih berada di Eropa untuk melanjutkan kompetisi bersama klub masing-masing dan tidak memungkinkan kembali ke Jakarta untuk nyoblos.

Baca Juga: Semua Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 'Boneka Politik', Warga Kampung Bayam Pilih Gercos

Seperti diketahui, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Jordi Amat hingga Sandy Walsh memiliki KTP yang beralamat di DKI Jakarta.

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya saat dihubungi Suara.com, menjelaskan untuk tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada serentak, hanya diadakan di wilayah masing-masing.

"Jadi tidak ada TPS di luar negeri (harus mencoblos sesuai domisili KTP-red)," kata dia.

Dody menambahkan, para pemain naturalisasi bisa mengecek di cekdptonline.kpu.go.id. Jika terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilih sesuai TPS jam 07.00-13.00 WIB.

"Apabila belum terdaftar tetapi punya KTP Jakarta dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai wilayah dalam 1 RT/RW sesuai KTP nya sebagai pemilih tambahan pukul 12.00-13.00 WIB," jelas dia.

Baca Juga: Siapa Jeffrey Rijsdijk? Pemain Keturunan Indonesia Jebolan Klub Thom Haye

Hal senada juga ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

"Jika sudah resmi menjadi Penduduk DKI yg dibuktikan dengan KTP Elektronik, bisa menggunakan hak pilih jika tidak terdaftar di DPT, masuk kategori Pemilih Tambahan (DPK)," paparnya.

"Pilkada hanya bisa nyoblos di Jakarta, tidak ada TPS Pilkada di luar wilayah pemilihannya. Mereka bisa cek sudah terdaftar atau belum di website kpu dengan memasukan NIK," tambah Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI