Hal senada juga ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
"Jika sudah resmi menjadi Penduduk DKI yg dibuktikan dengan KTP Elektronik, bisa menggunakan hak pilih jika tidak terdaftar di DPT, masuk kategori Pemilih Tambahan (DPK)," paparnya.
"Pilkada hanya bisa nyoblos di Jakarta, tidak ada TPS Pilkada di luar wilayah pemilihannya. Mereka bisa cek sudah terdaftar atau belum di website kpu dengan memasukan NIK," tambah Wahyu.