Suara.com - Eks pemain Timnas Indonesia U-23 yang baru saja diciduk polisi karena kasus narkoba, Syakir Sulaiman kini menjadi sorotan banyak orang. Hal ini pun sangat disayangkan kemunculannya membawa kabar buruk.
Syakir ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membeber, hasil pemeriksaan Syakir Sulaiman, yang bersangkutan mengaku sudah mengedarkan obat terlarang selama dua tahun.
"Baik menjual secara eceran ataupun per dus. Jadi dia ini bandar, bukan lagi pengedar biasa," kata AKP Tono, Rabu (6/11/2024).
Ia mulai mengedarkan obat terlarang setelah mengalami cedera panjang yang membuatnya tak punya lagi penghasilan tetap.
Baca Juga: Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
Lalu seperti apa sosok Syakir Sulaiman yang dikenal masyarakat sebagai mantan pemain Timnas yang berbakat itu?
Syakir tercatat merupakan pemain profesional hingga akhir 2019. Hanya saja, ketika pandemi Covid-19 pada 2020, Syakir tak memiliki klub lagi. Pada 2019, Syakir Sulaiman membela Aceh United.
Syakir Sulaiman membela PSSB Bireun selama semusim. Hingga akhirnya ia berpindah-pindah klub mulai Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir di Aceh United.
Sayang karier Syakir yang berposisi sebagai gelandang serang memang tak selalu cerah dan mentok di Timnas Indonesia U-23 pada Asian Games 2014.
Salah satu prestasi terbaiknya adalah terpilih sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia 2013. Ketika itu, ia mencetak sembilan gol dari 28 pertandingan.
Baca Juga: Kronologis eks Pemain Timnas Indonesia Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba
Setelah tak punya klub, Syakir sebenarnya masih aktif bermain bola. Ia bahkan pernah main di sejumlah turnamen antar kampung (tarkam) sepak bola di daerahnya.
Di media sosial, Syakir memiliki akun Instagram @syakirsulaiman92 dan memiliki lebih dari 9 ribu pengikut. Namun, ia jarang mengunggah aktivitasnya. Terakhir ia memposting foto pernikahannya pada Februari 2023.