Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba

Jum'at, 08 November 2024 | 14:32 WIB
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena menjual obat-obatan terlarang. [Dok. Instagram/@syakirsulaiman92]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pemain Timnas Indonesia U-23, Syakir Sulaiman ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba.

Syakir Sulaiman ditangkap Polres Cianjur karena menjadi pemilik 2.700 butir obat terlarang. Rinciannya, pria 32 tahun itu mempunyai 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir heximer.

Seperti diketahui, Syakir Sulaiman merupakan pesepakbola yang pernah membela Timnas U-23 pada 2013-2014.

Dimulai dari PSSB Bireun di 2010, Syakir Sulaiman kemudian tercatat sudah pernah memperkuat Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan terakhir Aceh United.

Baca Juga: Siapa Syakir Sulaiman? Eks Timnas Indonesia yang Ditangkap karena Jual Narkoba

Pria kelahiran Muara Batu itu bergabung di Bali United para 2016-2017, saat itu ia menjadi asuhan pelatih Widodo Cahyono Putro.

Namun Coach Widodo Cahyono Putro saat itu mengatakan bahwa alasan Syakir tak bertahan di Bali United karena tak banyak mendapatkan kesempatan bermain di Liga 1 2017.

Syakir Sulaiman juga pernah dinobatkan sebagai Pemain Muda Terbaik Indonesia Super League (ISL) 2013. 

Namun kecemerlangannya tak bertahan lama. Namanya perlahan-lahan meredup hingga sama sekali tak terdengar di persepakbolaan Indonesia.

Pada kisah percintaannya, ia juga pernah memacari presenter televisi swasta Indonesia, Putri Violla saat masih menjadi pemain Sriwijaya FC.

Baca Juga: BRI Liga 1: Bekuk Bali United, Strategi Khusus PSBS Biak Diungkap Pelatih

Namun kariernya yang dulu menjanjikan berubah drastis setelah ia terseret dalam dunia gelap peredaran narkoba.

Syakir Sulaiman ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur pada Kamis (31/10) dini hari. Dari penyelidikan polisi, Syakir sudah dua tahun menjadi pengedar di Cianjur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (6/11/2024), Syakir nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Keuntungan yang didapatnya besar, puluhan juta. Karena modalnya tidak besar, tapi dia jual atau edarkan dengan harganya berlipat. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya," terang Tono.

Syakir Sulaiman kini dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI