Suara.com - Tinggal sedikit langkah Kevin Diks untuk bisa resmi dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah permohonan naturalisasinya disetujui DPR RI.
Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi Kevin Diks pada Senin (4/11/2024). Dengan begini, pemain FC Copenhagen itu bisa segera membela Timnas Indonesia.
Proses ini bisa rampung bisa lebih cepat dari perkiraan sebelumnya yang menyebut Kevin Diks kemungkinan baru bisa dinaturalisasi pada 2025.
Lantas, langkah apa lagi yang harus dilalui oleh Kevin Diks untuk merampungkan proses naturalisasinya?
Baca Juga: 3 Bek Jepang Bakal Jadi Momok Thom Haye, Rawan Dijegal Buat Cetak Gol
1. Surat dari Presiden
Proses berikutnya yang harus dilalui oleh Kevin Diks adalah menanti tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto.
Surat tersebut terbit dalam bentuk Surat Keputusan Presiden (Keppres). Ini menjadi langkah krusial berikutnya karena prosesnya bisa cukup memakan waktu.
2. Diproses Kementerian Hukum
Setelah Keppres untuk naturalisasi Kevin Diks terbit, maka berkas itu bakal dikirimkan ke Kementerian Hukum untuk diproses menjalani sumpah WNI.
Baca Juga: Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Rencananya, pengambilan sumpah WNI akan dilakukan di Denmark pada Kamis, 7 November 2024. Jika tidak ada halangan, maka proses pengambilan sumpah bisa dilangsungkan.
3. Pindah Asosiasi Sepak Bola
Setelah resmi menjadi WNI, Kevin Diks tidak bisa langsung memperkuat Timnas Indonesia. Ia harus lebih dulu menjalani perpindahan asosiasi sepak bola.
Dalam hal ini, Kevin Diks harus pindah dari Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI).
Jika prosesnya lancar jaya tanpa halangan, Kevin Diks bisa langsung memperkuat Timnas Indonesia.
Kontributor: Aditia Rizki