"RP yang membawa 1 (satu) tas selempang hitam, 1 (satu) tas ransel hitam, dan 1 (satu) koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. RP yang memasuki area pemeriksaan diketahui petugas menunjukkan gerak-gerik semakin mencurigakan sembari melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukkan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"