Suara.com - Putra eks pemain Portugal terancam hukuman mati di Indonesia. Pada Maret 2024 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menangkap pria Portugal inisial RP (22) karena menyelundupkan narkotika jenis kokain.
Laporan dari media Portugal A Bola menyebut inisial RP yang ditangkap penyelundupan kokain itu diketahui bernama Rui Viana.
Rui Viana ini ternyata berstatus sebagai anak eks pemain FC Porto, Rui Oscar. Rui ialah mantan pemain FC Porto, Maritimo dan Beira-Mar.
Rui Oscar dikutip dari data Transfermarkt, satu angkatan dengan salah satu legenda Portugal, Sergio Conceição saat membela Porto di musim 1995/1996.
Baca Juga: Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
"Rui Viana ditangkap karena perdagangan kokain pada Maret 2024, pria Portugis lainnya juga terancam hukuman 6,5 tahun penjara," tulis A Bola, Rabu (30/10).
Dari laporan media Portugal lainnya, Diario de Noticias de Madeira, Rui Viana juga sempat bermain sepak bola namun mengakhiri kariernya pada musim panas lalu.
Soal ancaman hukuman mati kepada Rui Viana, pengacaranya, Miguel Matias tegaskan hal itu berat namun melegakan.
"Untuk apa kami takutkan, hukuman mati, hukuman apapun, meski berat namun itu melegakan," ucap Matias.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah di Tangerang, Senin mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan antara Direktorat Interdiksi DJBC dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.
"RP yang membawa 1 (satu) tas selempang hitam, 1 (satu) tas ransel hitam, dan 1 (satu) koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. RP yang memasuki area pemeriksaan diketahui petugas menunjukkan gerak-gerik semakin mencurigakan sembari melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukkan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,"