Sedang Trending, Najwa Shihab Pernah Blunder Undang Mafia Bola Bambang Suryo

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:21 WIB
Sedang Trending, Najwa Shihab Pernah Blunder Undang Mafia Bola Bambang Suryo
Bambang Suryo dan Najwa Shihab. [Suara.com/dok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 23 November 2021, Mochamad Iriawan, Ketua Umum PSSI saat itu kaget Bambang Suryo diundang sebagai narasumber program Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa? Jilid 6'.

Padahal, mantan Manajer Persekam Metro FC saat itu divonis hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup.

Pada acara yang dipandu Najwa Shihab itu, Bambang Suryo dihadirkan sebagai narasumber dan mengklaim 'sudah' tobat.

"Dia ini kan dalam urusan dulu dihukum seumur hidup. Kenapa Mata Najwa mau pakai dia jadi narsum? Harus bisa dihukum yang setimpal. Kepolisian itu menyelidiki dulu baru kalau ada indikasi akan ada penyidikan," kata Mochamad Iriawan saat itu.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Najwa Shihab, Jurnalis yang Dilecehkan Netizen TikTok

Benar saja, klaim 'tobat' Bambang Suryo terbukti hanya bualan semata.

Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo digelandang polisi usai dirilis di Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Didik Suhartono.
Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo digelandang polisi usai dirilis di Mapolda setempat, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Didik Suhartono.

Pada Februari 2022, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menetapkan Bambang Suryo beserta empat orang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim antara Gresik Putra Paranane melawan NZR Sumbersari Malang.

Selain Bambang, empat tersangka lain adalah Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, 17 Februari lalu.

Hasil gelar perkara, kelima orang tersebut pun dipersangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Najwa Shihab Dirundung di Medsos Akibat Sebut Jokowi 'Nebeng' Pesawat AU, KKJ: Kita Melihat Serangan Buzzer

Berdasarkan laporan dari Asprov Jatim, Bambang Suryo melakukan upaya penyuapan. Ia dan tiga orang lainnya melakukan percobaan suap di pertandingan NZR Sumbersari vs Gresik Putra pada 12 November lalu.

Para pelaku mengiming-imingi uang Rp 70 juta - Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Upaya penyuapan tersebut dilakukan itu untuk keperluan taruhan judi bola online.

Kini, nama Najwa Shihab jadi perbincangan publik setelah mengalami perundungan di media sosial (medsos) dalam kolom komentar di sejumlah unggahannya. Perundungan itu bermula dari ucapan Najwa terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo saat pulang ke Solo.

Najwa, dalam siaran langsung di YouTube Narasi beberapa waktu lalu, sempat berkomentar soal Jokowi yang 'nebeng' pesawat TNI AU ketika pulang ke Solo.

Ucapan tersebut dituding netizen sebagai bentuk provokatif. Komentar negatif hingga bernada SARA pun dituliskan sejumlah netizen pada berbagai akun media sosial Najwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI