Suara.com - Rekam jejak penuh kontroversi dari wasit Ahmed Al Kaf pada akhirnya memang merugikan Timnas Indonesia. Hal ini pernah dibahas oleh Suara.com, persis beberapa jam sebelum kick-off Timnas Indonesia vs Bahrain.
Pertandingan Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Kamis (10/10/2024) malam WIB, berakhir dengan hasil imbang 2-2 untuk tuan rumah Bahrain dan tim tamu Indonesia.
Timnas Indonesia yang sudah unggul 2-1 hingga menjelang pertandingan rampung, kebobolan di menit 90+9 yang bikin skor akhir pertandingan jadi 2-2.
Tambahan satu poin tetap menguntungkan, tapi proses terjadinya hasil imbang berpotensi mengganggu mentalitas pemain jelang lawatan ke markas China, Selasa (15/10).
Kepemimpinan wasit Ahmed Al Kaf yang bikin hanya 1 poin didapatkan Skuad Garuda layak dipertanyakan. Dengan sederet keputusan kontroversi yang dilakukannya selama pertandingan berikut ini.
1. Waktu Injury Time Terlewat Jauh
![Penyerang Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen berduel dengan pemain Bahrain dalam matchday ketiga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Nasional Bahrain, Kamis (10/10/2024) malam WIB. [Dok [PSSI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/11/73522-penyerang-timnas-indonesia-ragnar-oratmangoen-bahrain-vs-timnas-indonesia.jpg)
Wasit keempat menunjukkan angka 6 di papan pergantian sebagai tanda kalau babak kedua diberi waktu injury time 6 menit. Perlu diingat, Indonesia saat itu sedang unggul 2-1 berkat gol Rafael Struick di menit ke-74.
Namun setelah waktu menunjukkan 96 menit, wasit tak kunjung meniup peluit panjang. Pertandingan terus berjalan sampai lebih dari waktu tambahan yang diberikan, wasit Al Kaf tak kunjung menghentikan laga.
Akhirnya petaka itu tiba. Peluit panjang yang diharapkan kubu Timnas Indonesia dan pendukungnya, justru berubah menjadi peluit dan gestur menunjuk titik tengah dari Ahmed Al Kaf sebagai tanda Bahrain mencetak gol di menit ke-99.
Baca Juga: Termasuk Egy Maulana Vikri, Ini Daftar 4 Pemain yang Dicoret Shin Tae-yong vs Bahrain
2. Struick Dijatuhkan, Struick yang Pelanggaran