Suara.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, ditetapkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
Irfan Raditya yang selama kariernya pernah membela Arema hingga PSM Makassar itu diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp 795 juta untuk proyek pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut.
"Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, dilansir dari Antara.
Yus Iman Mawardin Harefa menjelaskan mengapa menjemput paksa Irfan Raditya. Sebab, pris 36 tahun itu telah secara resmi sebanyak 10 kali, tetapi tidak hadir.
Baca Juga: Siapa Ayah Jayden Oosterwolde? Bukan Pesepak Bola Biasa, Jadi Pemain Sayap Kiri Lincah Klub Belanda
"Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," imbuhnya.
Irfan Raditya pernah membela Timnas Indonesia U-20 di ajang Piala AFF U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005. Dalam kariernya, dia juga telah membela berbagai klub Tanah Air, seperti Persiraja, Arema, Mitra Kukar, PSM Makassar, hingga Persikabo.