Melansir dari laman Berardi Immigration Law, Kedutaan Besar berstatus sebagai perwakilan resmi pemerintah dari negara asalnya, dalam hal ini Indonesia.
Selain itu, Gedung Kedutaan Besar masuk dalam kategori wilayah ekstrateritorial atau wilayah suatu negara di luar negara tersebut, tapi dianggap sebagai wilayah dari negara yang diwakili.
Karenanya, hukum yang digunakan oleh Kedutaan Besar mengikuti wilayah dari negara yang diwakili, dalam hal ini KBRI Brussels tunduk pada hukum Indonesia dan bukan Belgia.
Dengan kata lain, pengambilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders sama saja diambil di Indonesia kendati pengambilan sumpah,nya dilakukan di KBRI Brussels, Belgia.
Di samping itu, proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders juga sudah mendapat restu badan tertinggi sepak bola dunia, FIFA. Bahkan, proses perpindahan federasi keduanya pun disetujui.
Hal ini membuat CFA tak bisa berbuat apa-apa dan Mees Hilgers serta Eliano Reijnders tetap bisa diturunkan saat Timnas Indonesia menghadapi China.
(Felix Indra Jaya)