Suara.com - Bagaimana hitung-hitungan kemungkinan Eliano Reijnders dan Mees Hilgers batal bela Timnas Indonesia karena laporan China. Jagat sepak bola Tanah Air dihebohkan dengan pernyataan media China, 163.com, yang menyebut naturalisasi dua pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, tidak sah.
Dalam artikelnya, media China itu mengkritik keras proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders yang menurutnya tak sesuai prosedur
Adapun prosedur yang dimaksud media China itu adalah tempat pengambilan sumpah WNI yang dilakoni Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Alih-alih dilakukan di Indonesia, sumpah WNI yang dilakoni keduanya dilakukan di luar negeri, tepatnya di Brussels, Belgia.
Baca Juga: Uni Eropa Sepakat Naikkan Tarif Impor Mobil Listrik China, Jerman Menolak
Karenanya, media 163.com itu akan melaporkan hal tersebut ke AFC jika nantinya Mees Hilgers dan Eliano Reijnders dimainkan saat Timnas Indonesia menghadapi China.
“Jika Hilgers dan Reijnders turun melawan Timnas China, Federasi Sepak Bola Tiongkok bisa mengajukan banding ke AFC dengan alasan proses naturalisasi yang tidak sah," tulis 163.com dikutip dari akun Instagram @blitznews_football.
Tak ayal kabar ini menjadi perbincangan pendukung Timnas Indonesia dan ditakutkan Federasi Sepak Bola China (CFA) akan mengambil langkah tersebut.
Namun, apakah prosedur Mees Hilgers dan Eliano Reijnders bisa digugat oleh CFF ke AFC seperti artikel yang ditulis 163.com?
Jika melihat klaim 163.com itu, maka CFA tak bisa menggugat dan/atau mengajukan banding terhadap prosedur naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Baca Juga: Media China Kena Rujak Suporternya Sendiri usai Bikin Laporan Timnas Indonesia Bakal Kalah 3-0
Di mata hukum, proses naturalisasi keduanya tetap sah kendati dilakukan di luar Indonesia, tepatnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brussels, Belgia.
Melansir dari laman Berardi Immigration Law, Kedutaan Besar berstatus sebagai perwakilan resmi pemerintah dari negara asalnya, dalam hal ini Indonesia.
Selain itu, Gedung Kedutaan Besar masuk dalam kategori wilayah ekstrateritorial atau wilayah suatu negara di luar negara tersebut, tapi dianggap sebagai wilayah dari negara yang diwakili.
Karenanya, hukum yang digunakan oleh Kedutaan Besar mengikuti wilayah dari negara yang diwakili, dalam hal ini KBRI Brussels tunduk pada hukum Indonesia dan bukan Belgia.
Dengan kata lain, pengambilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders sama saja diambil di Indonesia kendati pengambilan sumpah,nya dilakukan di KBRI Brussels, Belgia.
Di samping itu, proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders juga sudah mendapat restu badan tertinggi sepak bola dunia, FIFA. Bahkan, proses perpindahan federasi keduanya pun disetujui.
Hal ini membuat CFA tak bisa berbuat apa-apa dan Mees Hilgers serta Eliano Reijnders tetap bisa diturunkan saat Timnas Indonesia menghadapi China.
(Felix Indra Jaya)