Terakhir, Bambang Sidik divonis ringan MA 2 tahun penjara. Keduanya awalnya divonis bebas di tingkat pengadilan negeri.
Keadilan Masih Buram
Namun dua tahun pasca tragedi itu pecah, keluarga korban terus memperjuangkan keadilan. Banyak yang merasa bahwa penegakan keadilan masih jauh dari memadai.
Seruan 'Menolak Lupa' bahkan digaungkan ribuan pengguna media sosial sebagai bentuk perlawanan atas tragedi Kanjuruhan.
Ketua Yayasan Keadilan tragedi Kanjuruhan Devi Atok mendesak agar proses hukum tragedi Kanjuruhan harus kembali berjalan.
Apalagi laporan model B yang sudah mereka serahkan ke Bareskrim Polri bisa dilanjutkan ke pengadilan. Sehingga para pelaku bisa dihukum dengan adil atas perbuatannya.
"Semoga, semua korban tragedi Kanjuruhan mendapat keadilan," harapnya.
Devi Athok ayah dari dua korban meninggal Tragedi Kanjuruhan NDR (16) dan NDB (13). Trauma hilangnya nyawa dua anaknya tercinta masih membekas.
Dia menegaskan jika penyebab dua putrinya meninggal karena disebabkan gas air mata. Bukan karena berdesakan apalagi diinjak-injak.
"Saya ikut memandikan dua jenazah putri sama kakak dan ibu saya, dari ujung rambut sama kuku tidak ada luka lebam sekalipun. Saya demi Allah. Busa terus keluar dari mulut, dan keluar bau amonia," imbuhnya.