Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua tahun lalu atau 1 Oktober 2022, sepak bola Indonesia dihantam tragedi memilukan usai laga Derbi Jatim antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Laga yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan yang berjalan aman lancar, berubah menjadi kerusuhan usai peluit tanda berakhirnya laga dibunyikan wasit.

Suporter tuan rumah yang turun ke lapangan untuk menyemangati para pemain Arema FC usai kalah 2-3 direspon berbeda oleh petugas pengamanan.

Petugas keamanan di lapangan menyemprotkan gas air mata yang disebut-sebut menjadi biang kerok tragedi memilukan itu terjadi.

135 orang tewas dalam kejadian memilukan tersebut. Sebagian besar karena kehabisan oksigen dan trauma fisik akibat terhimpit. Selain itu, ratusan lainnya mengalami luka-luka, baik fisik maupun psikologis.

Dua hari setelah tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga terdapat pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian maupun TNI dalam tragedi Kanjuruhan. Sedikit-dikitnya, hal itu terekam saat aparat menendang dan memukuli Aremania yang sedang berjalan.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan poster berisi foto keluarga mereka yang menjadi korban saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Abdul Haris divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sementara, Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Awalnya, Suko dituntut 6 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Polisi di Tragedi Kanjuruhan Dapat Jabatan Baru, Eks Kapolda Jatim Nico Afinta Dilantik jadi Sekjen Kemenkumham

AKP Hasdarmawan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Kompol Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI