5 Suporter Terancam 7 Tahun Penjara Pasca Ricuh Persib vs Persija

Galih Prasetyo Suara.Com
Jum'at, 27 September 2024 | 08:10 WIB
5 Suporter Terancam 7 Tahun Penjara Pasca Ricuh Persib vs Persija
Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan enam pelaku penyerangan dan pemukulan terhadap steward usai laga Persib Bandung menghadapi Persija Jakarta.[Suara.com/Rahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan enam pelaku penyerangan dan pemukulan terhadap steward usai laga Persib Bandung menghadapi Persija Jakarta.

Seperti diketahui, usai pertandingan Persib vs Persija di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024), terjadi kericuhan setelah oknum suporter turun ke lapangan dan menyerang steward.

Akibat kejadian tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka bahkan sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: UAJY dan Suara.com Gelar Workshop di Bandung, Tingkatkan Kualitas Konten dengan AI

Kusworo menuturkan, pertandingan Persib vs Persija sendiri berjalan dengan aman dan lancar, setelah itu pemain dari kedua kesebelasan meninggalkan lapangan dan masuk ke ruang ganti.

Pihak kepolisian mengamankan tribun selatan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, usai pertandingan Persib vs Persija. [Suara.com/Rahman]
Pihak kepolisian mengamankan tribun selatan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, usai pertandingan Persib vs Persija. [Suara.com/Rahman]

"Setelah para pemain keluar dari pada stadion, maka muncul beberapa supporter oknum supporter turun ke bawah, kemudian melakukan kekerasan kepada steward berdasarkan dari CCTV yang kami dapat," ucapnya.

"Kemudian kami komunikasi dengan ketua SSO, Steward Security Officer agar kami masuk ke dalam kemudian kami masuk ke dalam selang 5 sampai 10 menit situasi sudah bisa kondusif kembali," ujarnya.

Pemain tim Persib dan Persija pun menurut Kusworo meninggalkan Stadion Si Jalak Harupat dalam kondisi yang aman tanpa ada tekanan apapun.

Setelah situasi kondusif, steward yang menjadi korban dievakuasi dan beberapa orang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Upgrade Skill Content Creator! UAJY dan Suara.com Gelar Workshop Jurnalisme Berkualitas di Bandung

"Dari situ petugas bisa mengevakuasi steward dan steward yang dirawat sebanyak 9 orang delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh rumah sakit Otista," ujarnya.

"Delapan langsung pulang dan membuat laporan Polisi. Sedangkan satu orang ini masih di rumah sakit Otista yang kemarin kami jenguk bersama-sama," jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi kemudian CCTV dan alat bukti lainnya pihaknya bisa mengidentifikasi beberapa dan hari ini sebanyak enam tersangka berhasil diamankan.

Keenam tersangka tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari mahasiswa hingga pekerja. Selain itu, saat kejadian mereka melakukan tindakan yang berbeda.

"Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," ujarnya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh tersangka untuk meluapkan kekecewaan, lantaran sebelumnya mendapatkan informasi dari media sosial adanya dugaan pelecehan verbal oleh oknum steward kepada Bobotoh perempuan saat Persib vs Port FC.

"Dan juga ada juga yang oknum steward yang mengamankan
suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan intimidasi dari kekerasan dari dugaan kekerasan itu para suporter oknum tersebut melakukan kekerasan kepada steward sebut yang lagi lagi bertugas pada hari Senin tanggal 23," jelasnya.

Menurut Kusworo atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Seandainya itu menyebabkan luka berat, di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara," tegasnya.

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI