Suara.com - Manajemen Persib Bandung, meminta suporter PSIS Semarang untuk tidak datang ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (15/9/2024).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Vice President of Operations PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Andang Ruhiat, jelang pertandingan pekan keempat kompetisi BRI Liga 1 2024/2025.
Seperti diketahui, pada pekan kelima kompetisi BRI Liga 1 2024/2025, skuat Maung Bandung akan menghadapi PSIS Semarang di Stadion Si Jalak Harupat.
Menurut Andang, sesuai dengan regulasi yang diterapkan pada kompetisi BRI Liga 1 musim ini, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) masih menerapkan larangan suporter tamu hadir di laga tandang.
Baca Juga: Dear PSSI! Ini Ada Pesan Menohok Bojan Hodak Soal Pemain Naturalisasi
"Seperti pada pertandingan kandang sebelumnya, kami meminta suporter lawan tidak hadir di Stadion Si Jalak Harupat," kata Andang, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut Andang menjelaskan, larangan suporter tim tamu hadir pada pertandingan kompetisi BRI Liga 1 2024/2025 tercantum pada pasal 4 ayat 8 Regulasi Liga 2024/2025 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Pelanggaran regulasi itu akan menghadirkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, baik untuk kedua tim maupun suporter yang memaksakan datang.
Sebagai antisipasi, berbagai upaya akan dilakukan guna menghalau kehadiran suporter tamu pada pertandingan kandang Persib di kompetisi BRI Liga 1 2024/2025.
Andang mengatakan, pihaknya Persib tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami suporter tim tamu yang memaksakan datang ke Stadion Si Jalak Harupat pada pertandingan.
Baca Juga: Pelatih Kroasia: Timnas Indonesia Fantastis tapi...
Lebih lanjut Andang mengatakan, bagi suporter tim tamu yang telah hadir di Bandung dan mencoba masuk ke area Stadion Si Jalak Harupat maka akan ditertibkan oleh pihak keamanan untuk dikembalikan ke daerah asal.
Manajemen Persib sendiri berharap, pada pertandingan nanti Bobotoh bisa memberikan dukungan secara positif kepada skuat Maung Bandung di antaranya dengan tidak membawa barang terlarang
Kontributor : Rahman