Diketahui, Sitorus merupakan marga dari suku Batak di Sumatera Barat. Sedangkan ayahnya merupakan warga negara Australia.
Menilik hal tersebut, Matthew Baker bisa bisa membela Australia. Berdasarkan laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Matthew Baker masuk dalam kategori yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas mengingat usianya masih 15 tahun.
Matthew Baker termasuk kategori anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNA dan ibu WNI.
"Kewarganegaraan ganda terbatas dimaksudkan bahwa Pemerintah RI mengakui status kewarganegaraan ganda yang dimiliki seorang anak hingga berumur 18 tahun dan/atau belum menikah," demikian keterangan Kemenlu dikutip Suara.com pada Rabu (31/7/2024).