"Intinya bukan naturalisasi," kata Hamdan Hamedan dikutip dari akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.
Merujuk laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Matthew Baker termasuk dalam definisi orang-orang dengan kewarganegaraan ganda terbatas mengingat usianya masih 15 tahun.
"Kewarganegaraan ganda terbatas dimaksudkan bahwa Pemerintah RI mengakui status kewarganegaraan ganda yang dimiliki seorang anak hingga berumur 18 tahun dan/atau belum menikah," demikian keterangan Kemenlu dikutip Suara.com pada Rabu (31/7/2024).
Selain berusia di bawha 18 atau belum menikah, Matthew Baker berhak memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas karena masuk kategori "Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNA dengan ibu WNI."
Sebagai informasi, Baker punya darah Indonesia dan Batak dari sang ibu yang lahir di Jakarta. Sementara ayahnya adalah warga negara Australia.
Merujuk pernyataan dan informasi tersebut, Baker jelas masih bisa membela Australia. Pasalnya, saat ini dia punya status kewarganegaraan ganda.