Suara.com - Berikut penjelasan terkait pemanggilan Matthew Baker ke Timnas Australia U-17 kendati sang bek tengah telah membela Timnas Indonesia U-16 di Piala AFF U-16 2024 lalu.
Kabar pemanggilan pemain keturunan itu diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Sepak Bola Australia, @footballaus. Matthew Baker masuk dalam daftar 24 pemain yang dipanggil pelatih Brad Maloney.
"Pelatih Kepala Brad Maloney telah menunjuk 24 pemain untuk PacificAus Sports Football Tour melawan Timnas Putra U-19 Kepulauan Solomon dan Vanuatu bulan depan," tulis @footballaus dikutip Suara.com pada Rabu (30/7/2024).
"Training camp ini menyediakan persiapan lebih lanjut menjelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2024 yang akan diselenggarakan di Kuwait antara 19-27 Oktober 2024."
Baca Juga: Mau Dibajak Timnas Australia, Sehebat Apa Matthew Baker Hingga Harus Diperjuangkan Timnas Indonesia?
Pemanggilan bek berusia 15 tahun tersebut pun menggemparkan sepak bola Indonesia. Pasalnya, bek tengah Melbourne City U-18 itu sudah lebih dulu membela Timnas Indonesia U-16.
Matt Baker menjadi andalan tim asuhan Nova Arianto saat mengarungi Piala AFF U-16 2024 di Solo pada Juni lalu, di mana Garuda Asia meraih predikat peringkat ketiga.
Namun pemanggilan Matthew Baker ke Timnas Australia U-17 menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa sang pemain bisa dipanggil Australia meski telah tampil bersama Timnas Indonesia U-16?
Punya Kewarganegaraan Ganda
Matthew Baker, yang lahir di Melbourne, Australia pada 13 Mei 2009, diketahui berstatus pemain diaspora. Hal itu membuat PSSI tak perlu repot-repot menaturalisasinya.
Tenaga Ahli Kemenpora bidang Diaspora, Hamdan Hamedan, sempat mengatakan bahwa Matthew Baker masuk database mereka sebagai pemain diaspora yang memiliki paspor Indonesia dan/atau dapat memiliki paspor Indonesia dengan cepat.
"Intinya bukan naturalisasi," kata Hamdan Hamedan dikutip dari akun Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.
Merujuk laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Matthew Baker termasuk dalam definisi orang-orang dengan kewarganegaraan ganda terbatas mengingat usianya masih 15 tahun.
"Kewarganegaraan ganda terbatas dimaksudkan bahwa Pemerintah RI mengakui status kewarganegaraan ganda yang dimiliki seorang anak hingga berumur 18 tahun dan/atau belum menikah," demikian keterangan Kemenlu dikutip Suara.com pada Rabu (31/7/2024).
Selain berusia di bawha 18 atau belum menikah, Matthew Baker berhak memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas karena masuk kategori "Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNA dengan ibu WNI."
Sebagai informasi, Baker punya darah Indonesia dan Batak dari sang ibu yang lahir di Jakarta. Sementara ayahnya adalah warga negara Australia.
Merujuk pernyataan dan informasi tersebut, Baker jelas masih bisa membela Australia. Pasalnya, saat ini dia punya status kewarganegaraan ganda.