Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk investasi sebesar US$50.000.000, lama tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.
Investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar untuk mendapatkan golden visa lima tahun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Pemegang golden visa menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.