Here We Go! Shin Tae-yong Pamer Penampakan Golden Visa dari Jokowi, Begini Bentuknya

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:59 WIB
Here We Go! Shin Tae-yong Pamer Penampakan Golden Visa dari Jokowi, Begini Bentuknya
Shin Tae-yong pamerkan bentuk golden visa yang diberikan Presiden Jokowi. Dengan Golden Visa, Shin Tae-yong bisa tinggal lebih lama di Indonesia dan juga bisa berbisnis.(Instagram Shin Tae-yong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Shin Tae-yong pamerkan bentuk golden visa yang diberikan Presiden Jokowi. Dengan Golden Visa, Shin Tae-yong bisa tinggal lebih lama di Indonesia dan juga bisa berbisnis.

Penampakan golden visa itu dipamerkan Shin Tae-yong dalam akun instagramnya.

"Terima kasih atas golden visa yang diberikan oleh Bapak Jokowi dan Imigrasi," tulis STY dikutip dari Instagram story pribadinya, Kamis (25/7/2024).

"Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!"

Baca Juga: Jokowi Kaget Ada 300 Pendaftar Golden Visa untuk Investasi, Ada Nama Elon Musk?

Dikutip dari laman Kemenkumham, Golden visa adalah izin tinggal yang berlaku selama lima hingga sepuluh tahun.

Program ini ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi Indonesia.

Pemberlakuan golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Visa ini ditujukan bagi WNA yang berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti investor korporasi atau individu.

Untuk tinggal selama lima tahun di Indonesia, WNA individu yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Baca Juga: Apa itu Golden Visa yang Didapat Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Untuk investasi sebesar US$50.000.000, lama tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.

Investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar untuk mendapatkan golden visa lima tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.

Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang golden visa menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI