Shin Tae-yong Dikasih 'Hadiah' Jokowi, Janji Lakukan Hal Terbesar Ini untuk Timnas Indonesia

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:01 WIB
Shin Tae-yong Dikasih 'Hadiah' Jokowi, Janji Lakukan Hal Terbesar Ini untuk Timnas Indonesia
Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (instagram Shin Tae-yong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong senang bukan kepalang mendapatkan 'hadiah' dari Presiden Jokowi. Dia diberikan Golden Visa dari pemerintah Indonesia karena dianggap berjasa untuk Indonesia.

Setelah mendapatkan golden visa, Shin Tae-yong mengungkapkan janjinya untuk Indonesia.

Golden Visa itu diberikan langsung oleh Jokowi acara peresmian Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Presiden menekankan pentingnya seleksi ketat agar hanya orang-orang yang bermanfaat bagi negara yang dapat masuk.

Baca Juga: Fasilitas Jadi Penentu, Jokowi Tak Ingin Paksakan Pindah Kantor ke IKN

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi setelah memberikan Golden Visa ke Shin Tae-yong.

Setelah pemberian itu, Shin Tae-yong pun buka suara. Dia berjanji akan kerja keras untuk Timnas Indonesia.

"Dengan diberikan golden visa dari Presiden, saya merasa harus lebih bekerja keras lagi untuk sepak bola Indonesia," kata Shin Tae-yong.

Foto Terbaru Shin Tae-yong Usai Operasi Radang Selaput Paru Pleuritis, Ada Bekas Luka di Rusuk Kiri (Instagram Shin Tae-yong)
Foto Terbaru Shin Tae-yong Usai Operasi Radang Selaput Paru Pleuritis, Ada Bekas Luka di Rusuk Kiri (Instagram Shin Tae-yong)

Apa itu Golden Visa?

Dikutip dari laman Kemenkumham, Golden visa adalah izin tinggal yang berlaku selama lima hingga sepuluh tahun.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bangga Bisa Dapat Golden Visa dari Jokowi, Janji Lebih Kerja Keras Buat Timnas

Program ini ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi Indonesia.

Pemberlakuan golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Visa ini ditujukan bagi WNA yang berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti investor korporasi atau individu.

Untuk tinggal selama lima tahun di Indonesia, WNA individu yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.

Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.

Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Untuk investasi sebesar US$50.000.000, lama tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.

Investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar untuk mendapatkan golden visa lima tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.

Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang golden visa menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI