Suara.com - Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mendapatkan Golden Visa dari pemerintah Indonesia. Golden Visa diberikan langsung Presiden Jokowi.
Shin Tae-yong pun menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa itu.
Alasan Indonesia memberikan golden visa ke Shin Tae-yong karena dia sebagai sosok yang bermanfaat untuk Indonesia.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi setelah memberikan Golden Visa ke Shin Tae-yong di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Lalu apa itu Golden Visa? dan apa manfaat Golden Visa?
Dikutip dari situs Imigrasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
![Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY) saat menghadiri acara peluncuran Golden Visa yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). [Dok. Instagram/@futboll.indonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/25/81209-pelatih-timnas-indonesia-shin-tae-yong-sty-saat-menghadiri-acara-peluncuran-golden-visa.jpg)
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam situs itu.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar).
Baca Juga: Breaking News! Shin Tae-yong Kembali ke Indonesia Lebih Cepat dari Rencana, Ini Alasannya
Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).