Bagi individu asing yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, harus menabung 350.000 dollar AS untuk izin tinggal lima tahun.
Untuk izin tinggal sepuluh tahun, individu harus menabung sebesar 700.000 dollar AS.
Investor perorangan yang mendirikan perusahaan harus berinvestasi 2,5 juta dollar AS untuk izin tinggal lima tahun, dan 5 juta dollar AS untuk sepuluh tahun.
Investor korporasi harus menanamkan modal 25 juta dollar AS untuk golden visa lima tahun bagi direksi dan komisaris, dan 50 juta dollar AS untuk sepuluh tahun.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyebut ada 270 pihak yang berminat menggunakan golden visa.
Silmy menjelaskan bahwa golden visa menargetkan WNA berkualitas.