Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Golden Visa ini diberikan langsung dalam acara peresmian Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Jokowi menjelaskan bahwa pemberian Golden Visa kepada STY merupakan penghargaan atas kontribusi pelatih asal Korea Selatan itu untuk Indonesia.
Presiden menekankan pentingnya seleksi ketat agar hanya orang-orang yang bermanfaat bagi negara yang dapat masuk.
"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi setelah memberikan Golden Visa ke Shin Tae-yong.
Baca Juga: Pertama di Indonesia! Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Jokowi
Jokowi mengajak masyarakat internasional untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia adalah tujuan ideal bagi talenta global.
Jokowi juga menyatakan bahwa sedikit negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabilitas politik yang terjaga.
Namun, Indonesia telah mencapai keduanya, menjadikannya tujuan investasi yang menjanjikan.
"Kami meluncurkan layanan Golden Visa untuk mempermudah warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Jokowi.
Baca Juga: Pemain Keturunan Berdarah Bali Tembus Tim Liga Champions Asia, Shin Tae-yong Tertarik?
Apa itu Golden Visa?
Dikutip dari laman Kemenkumham, Golden visa adalah izin tinggal yang berlaku selama lima hingga sepuluh tahun.
Program ini ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi Indonesia.
Pemberlakuan golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Visa ini ditujukan bagi WNA yang berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, seperti investor korporasi atau individu.
Untuk tinggal selama lima tahun di Indonesia, WNA individu yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi sebesar US$2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar.
Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang diperlukan adalah sebesar US$5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
Bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi sebesar US$25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar, akan diberikan golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Untuk investasi sebesar US$50.000.000, lama tinggal yang diberikan adalah sepuluh tahun.
Investor asing individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana sebesar US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar untuk mendapatkan golden visa lima tahun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
Pemegang golden visa menikmati sejumlah manfaat eksklusif, termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.