Untuk izin tinggal sepuluh tahun, individu harus menabung sebesar 700.000 dollar AS.
Investor perorangan yang mendirikan perusahaan harus berinvestasi 2,5 juta dollar AS untuk izin tinggal lima tahun, dan 5 juta dollar AS untuk sepuluh tahun.
Investor korporasi harus menanamkan modal 25 juta dollar AS untuk golden visa lima tahun bagi direksi dan komisaris, dan 50 juta dollar AS untuk sepuluh tahun.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyebut ada 270 pihak yang berminat menggunakan golden visa.
Silmy menjelaskan bahwa golden visa menargetkan WNA berkualitas.
Saat ini, ada sekitar 270 peminat golden visa yang sudah mendaftar, dan target tahun 2024 adalah 1.000 peminat.
Silmy menambahkan, banyak peminat golden visa adalah WNA yang sudah tinggal lama di Indonesia.
Ditjen Imigrasi sedang menyiapkan peraturan izin tinggal peralihan bagi mereka.
Baca Juga: Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!