Suara.com - Kasus pengeroyokan dan pemukulan wasit dalam turnamen antarkampung atau tarkam Bener Bersatu Cup 2024 Piala Bupati Kabupaten Semarang, Minggu (2/6/2024) lalu berbuntut panjang.
Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah akhirnya merilis putusan terkait kericuhan tersebut. Total Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah mengeluarkan 10 Surat Putusan, Senin (10/6/2024).
Putusan Komdis tersebut atas terjadinya tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan perihal menjaga ketertiban dan keamanan serta Askab dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI.
"Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab," kata Ismu dilansir dari laman resmi PSSI Jateng, Selasa (11/6/2024).
Ismu juga mengatakan bahwa langkah tegas ini diharapkan mampu menyadarkan semua pelaku sepakbola di Jawa Tengah.
"Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepakbola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif. Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pengingat bagi seluruh insan sepakbola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fairplay," tegas Ismu yang juga mantan wartawan tersebut.
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024 :
1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
Baca Juga: Lagi! Laga Timnas Indonesia vs Filipina Dipimpin Wasit Kontroversial, Kali Ini Rustam Lutfullin
Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.