2 Fakta Menarik Soal Kasus Kepemilikan Ganda Klub di Liga 3, Boleh?

Selasa, 04 Juni 2024 | 09:05 WIB
2 Fakta Menarik Soal Kasus Kepemilikan Ganda Klub di Liga 3, Boleh?
Liga 3
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam tim telah dipastikan promosi ke Liga 2 2024/2025: Persikas Subang, Dejan FC, Persiku Kudus, Persikota Tangerang, Adhyaksa Farmel FC, dan Persibo Bojonegoro.

Tiga tim terakhir, yang dikelola oleh Eko Setyawan, menjadi perbincangan karena ia juga anggota Exco PSSI dan Plt ketua Asprov PSSI DKI Jakarta.

Meskipun FIFA melarang kepemilikan atau pengaruh atas lebih dari satu klub di kompetisi yang sama, praktik ini masih berlangsung di Indonesia.

Menurut Ahli Dilarang

Baca Juga: Disebut Pemilik Tiga Klub Liga 3, Exco PSSI Eko Setyawan Beri Klarifikasi

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, menegaskan bahwa kepemilikan ganda atau pengaruh di lebih dari satu klub di kompetisi yang sama dilarang.

"FIFA melarang cross-ownership oleh individu atau badan hukum, sesuai artikel 9.2.1 No.L03," kata Akmal.

"AFC juga melarangnya, dan statuta PSSI memiliki aturan serupa, meski diubah pada Kongres Ancol 2019," tambahnya.

Merujuk Statuta FIFA Justru Boleh?

Saat di Sogo, Plaza Senayan, Jakarta, pada acara Sphere of Momentum Special Collaboration With Timnas Indonesia, Arya Sinulingga dari Exco PSSI memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Ricuh! Wasit Dianiaya Pemain, Liga 3 Chaos!

Meskipun masih sebagai staf ahli Kementerian BUMN, dia mengklaim bahwa statuta PSSI memperbolehkan kepemilikan ganda.

"Statuta yang dibuat sebelumnya, baik yang lama maupun yang sekarang, membolehkannya," katanya.

Kontributor : Imadudin Robani Adam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI