Suara.com - Kasus pengeroyokan wasit dalam laga final turnamen antarkampung alias tarkam Bener Bersatu Cup 2024 Piala Bupati Kabupaten Semarang, Minggu (2/6/2024) memunculkan kecaman dari berbagai pihak.
Pertandingan yang seharusnya menjadi hiburan dan sebagai daya tarik penonton malah berakhir dengan kericuhan serta pengeroyokan terhadap perangkat pertandingan.
Ironisnya, pelaku pengeroyokan wasit Hadi Suroso itu diduga juga dilakukan sederet eks pemain Timnas Indonesia, yakni Bayu Pradana dan Wahyu Wijiastanto.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Yoyok Sukawi pun angkat bicara.
Baca Juga: Laga Tarkam Libatkan Pesepakbola Timnas, PSSI Jateng Tanggapi Insiden Penganiayaan Wasit
Yoyok menginstruksikan ke Komite Disiplin PSSI Jateng untuk menginvestigasi dan mengusut kasus tersebut.
"Kita asprov akan perintahkan komdis asprov untuk investigasi turnamen tersebut, kami akan panggil panitia turnamen, pemain yang terlibat dan perangkat pertandingan dan akan hukum semua pelaku yang terbukti anarkis serta terbukti melakukan tindakan mencederai fair play baik perangkat maupun klub maupun pemainya," kata Yoyok, Senin (3/6/2024).
"PSSI Jateng akan bertindak tegas supaya ada efek jera serta kejadian yang tidak sportif seperti itu tidak terulang di sepakbola Jawa Tengah," ujar dia.
Pada pertandingan ini juga terlihat beberapa pemain professional yang ikut meramaikan gelaran Turnamen Tarkam Bener Bersatu Cup 2024 diantaranya mantan pemain nasional yakni Bayu Pradana, kemudian pemain-pemain profesional seperti Wahyu Prasetyo, Joko Ribowo, Bagus Kaffa, Bagus Kaffi, Sonny Setiawan serta Heru Setyawan.
Kericuhan terjadi pada penghujung pertandingan, wasit memberi penalti kepada Ar Rafi FC yang memicu protes keras dari pemain PS Putra Bakti dan penonton.
Baca Juga: Usai Bela Timnas Indonesia, Justin Hubner Kegep Netizen Jalan dengan Sabreena Dressler di Mall
Hingga berita ini diterbitkan skor sementara 1-0 untuk keunggulan Putra Bakti FC serta belum ada informasi pasti mengenai status pertandingan dihentikan atau ditunda.