Suara.com - Hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI terbaru pada 29 Mei memutuskan untuk memberi sanksi kepada dua klub BRI Liga 1 2023/2024, yaitu tim juara Persib Bandung dan juga Bali United.
Selain dua klub tersebut, Komdis PSSI juga memberi hukuman kepada satu pemain Bali United, Eber Bessa.
Dilansir dari laman PSSI, Senin (3/6/2024), Bali United dinyatakan bersalah karena penyalaan petasan dan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton, serta pelemparan flare ke arah lapangan permainan sehingga menyebabkan pertandingan berhenti.
Peristiwa itu terjadi saat laga Bali United melawan Borneo FC di semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024 pada 25 Mei di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali. Atas pelanggaran itu, klub kebanggaan warga Bali tersebut dijatuhi hukuman denda Rp250 juta.
Baca Juga: Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven, Segera Debut di Timnas Indonesia?
Kemudian, terkait sanksi kepada juara Liga 1 musim ini, Persib Bandung, Komdis PSSI menyatakan hukuman denda Rp200 juta.
Klub berjuluk Maung Bandung dinyatakan bersalah karena telah terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton di tribun sisi utara sebelah barat hingga timur dan tribun selatan, serta adanya penonton dalam jumlah banyak masuk ke dalam lapangan permainan.
Pelanggaran terjadi saat laga final Liga 1 pada leg pertama melawan Madura United di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung pada 26 Mei.
Sementara, untuk pesepakbola Eber Bessa, Komdis PSSI memberikan hukuman berupa teguran keras.
Eber Henrique dinilai melanggar peraturan karena melakukan protes berlebihan kepada perangkat pertandingan dalam pertandingan Bali United versus Borneo FC pada 25 Mei.
Baca Juga: Konsisten Sepanjang Musim, Bojan Hodak: Persib Memang Layak Juara BRI Liga 1, Tak Ada Keraguan!