Mengutip dari Cornell Law School, jutu sita adalah pejabat hukum yang punya wewenang bertindak sebagai kustodian.
Dalam tugasnya ia adalah sebagai perantara hakim dan pengacara. Tugas utamanya juru sita adalah keamanan pengadilan.
Maka dari itu, jika ada orang yang tidak berperilaku baik di ruang sidang, juru sita dapat memaksa orang tersebut keluar dari ruang sidang.