Usai menendang bola, Ridho dianggap tidak berusaha untuk menghindar atau menekuk kaki, guna menghindari lawan sehingga dinilai berbahaya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika sang bek tampak ada gelagat mencoba menghindar atau menarik kakinya saja, maka mungkin wasit akan mempertimbangkan untuk hanya memberi kartu kuning.
Wasit senior itu berasumsi, Ridho hanya ingin melindungi diri, tetapi dengan cara yang salah sehingga dianggap membahayakan lawan atau serious foul play.
Fakhrizal menambahkan, case selanjutnya yaitu terkait insiden pelanggaran terhadap Witan Sulaeman pada menit ke-27 di dekat garis kotak penalti Uzbekistan.
Awalnya wasit memang memutuskan pelanggaran terhadap Witan dan Timnas Indonesia U-23 mendapatkan kesempatan tendangan bebas di dekat garis kotak penalti Uzbekistan.
![Borok wasit Shen Yinhao dibongkar fans fanatik klub China. [X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/30/45175-shen-yinhao.jpg)
Namun, sesaat sebelum dieksekusi oleh Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-on yang sudah bersiap, wasit dipanggil oleh wasit VAR untuk melihat layar monitor.
Saat kembali ke lapangan, wasit Shen Yinhao justru menganulir keputusannya dan mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran akibat tekel dari pemain Uzbekistan.
Pemain Uzbekistan, kata Fakhrizal, dianggap tidak melakukan foul karena kakinya dinilai dahulu menjangkau bola sebelum akhirnya menjegal Witan.
"Ketika VAR dicek kejadian justru di dalam kotak penalti, tetapi pemain bertahan Uzbekistan dinilai clear memainkan bola atau game play the ball, jadi tidak ada pelanggaran," jelasnya.
Dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024 yang digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, skuad Garuda Muda telah berjuang keras untuk bisa menembus final saat bersua Uzbekistan.