Sesuai aturan IFAB Law 14, gerakan yang dilakukan Baek Jong-beom merupakan sebuah pelanggaran, bunyinya sebagai berikut.
"Ketika bola ditendang, setidaknya satu kaki kiper harus menyentuh atau berada di belakang garis gawang."
"Bila pemain tim bertahan [termasuk penjaga gawang] melakukan pelanggaran dan penalti gagal atau bisa diselamatkan, maka penalti diulang."
Keputusan penalti ulang Hubner bak nyawa kedua bagi Timnas Indonesia U-23, yang pada akhirnya mampu memenangi duel ini.
Skuad Garuda Muda mengalahkan Korea Selatan dalam adu penalti dengan skor akhir 11-10, buah kesuksesan Enando Ari menepis eksekusi kedua Lee Kang-hee.
Pratama Arhan sebagai penendang terakhir sukses menunaikan tugasnya dengan baik, kemenangan ini membawa Timnas Indonesia U-23 melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024.
Hasil ini tak hanya membuka peluang Indonesia melaju ke final Piala Asia U-23 2024, tetapi kesempatan tampil di Olimpiade Paris 2024.
Kontributor: Eko
Baca Juga: Supporter Timnas Indonesia Nonton Piala Asia U-23, Sujud Sampai Gendong-gendongan