Belum Berhenti, Dua Lagi Klub Top Indonesia Kena Sanksi FIFA

Rully Fauzi Suara.Com
Jum'at, 19 April 2024 | 00:55 WIB
Belum Berhenti, Dua Lagi Klub Top Indonesia Kena Sanksi FIFA
Logo FIFA. [OZAN KOSE / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSM Makassar dan PSS Sleman menyusul Persija Jakarta dalam menerima hukuman larangan transfer atau pendaftaran pemain dari FIFA selama tiga periode.

FIFA telah memperbaharui daftar "Larangan Pendaftaran yang Sedang Aktif", menjadikan PSM Makassar dan PSS Sleman klub keenam dan ketujuh dari Indonesia yang dihukum FIFA.

Sebelumnya, Persiraja Banda Aceh, Sada Sumut, Persikab Kabupaten Bandung, dan Persiwa Wamena juga telah dikenai sanksi serupa.

Hukuman bagi PSM telah berlaku sejak 12 April 2024, sedangkan PSS mulai 9 April 2024. Enam klub Indonesia lainnya juga dikenai larangan pendaftaran pemain selama tiga periode transfer.

Baca Juga: Terpukau Lihat Timnas Indonesia U-23 Tekuk Australia, Erick Thohir: Ini Permainan yang Kita Mau

PSM dan PSS belum memberikan tanggapan terkait sanksi dari FIFA ini, sementara Persija telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini.

PSM sering mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji pemain, bahkan pelatih mereka pernah melelang koleksi pribadinya untuk membantu.

FIFA tidak merinci kasus yang menyebabkan larangan mendaftarkan pemain bagi kelima klub tersebut, termasuk Persija.

Namun, hal itu dapat terjadi karena pelanggaran dalam transfer, sesuai dengan Peraturan Status dan Transfer Pemain FIFA.

Pemberitahuan FIFA kepada anggota asosiasinya pada April 2023 menyebutkan bahwa larangan pendaftaran akan diterapkan baik secara nasional maupun internasional, mengikat setiap pendaftaran dari transfer domestik dan internasional.

Baca Juga: Klasemen Grup A Piala Asia U-23 2024 Usai Timnas Indonesia Hajar Australia: Kans ke Perempat Final Terbuka Lebar

Larangan itu bisa disebabkan oleh kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan yang sah, atau kegagalan membayar jumlah yang relevan tepat waktu.

Kontributor : Imadudin Robani Adam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI