Suara.com - Persija Jakarta dan tiga klub asal Indonesia lainnya yakni Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh dan Sada Sumut FC mendapat sanksi berat dari federasi sepak bola dunia (FIFA).
Keempat klub mulai awal tahun ini dijatuhi sanksi larangan aktivitas transfer pemain baik skala nasional atau internasional.
Hal itu diketahui dari database FIFA yang diunggah di laman FIFA Knowlage Management Portal.
Baca juga: Update Naturalisasi Maarten Paes, PSSI Harus Berurusan dengan Pengadilan
Dalam laman tersebut, Persija Jakarta tercatat dijatuhi sanksi sejak 26 Januari 2024. Mereka dilarang melakukan aktivitas transfer pemain selama tiga jendela bursa transfer.
Hal yang sama juga berlaku kepada tiga klub Indonesia lainnya. Persija, Persikab, Persiraja dan Sada Sumut FC menyusul Persiwa Wamena yang lebih dulu dijatuhi sanksi berat itu oleh FIFA pada 12 Mei 2022 silam.
Belum ada keterangan resmi terkait aturan apa yang dilanggar keempat tim tersebut sehingga mendapat sanksi berat dari FIFA.
![Striker Persija Jakarta, Marko Simic melakukan selebrasi setelah mencetak gol pembuka timnya dalam laga pekan ke-29 Liga 1 2023-2024 kontra Persik Kediri di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (16/3/2024) malam WIB. [Dok. Persija]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/16/41191-striker-persija-jakarta-marko-simic.jpg)
Khusus untuk Persija, sebelum dijatuhi sanksi ini, mereka sempat berpolemik dengan Marko Simic soal tunggakan gaji yang terjadi saat kompetisi Liga 1 2020 terhenti di tengah pandemi Covid-19.
Saat itu, Simic dinyatakan memenangkan gugatan terhadap Persija Jakarta. Dispute Resolution Chamber (DRC) memutuskan pada 6 September 2022 lalu dalam FIFA Football Tribunal bahwa Persija harus membayar Rp20,7 miliar kepada Simic paling lambat dalam periode 45 hari pasca putusan.
Baca Juga: 2 Fakta Menarik Bali United vs Persija Jakarta, Big Match BRI Liga 1 Malam Ini
Merujuk bab keempat FIFA Football Tribunal, tentang Keputusan DRC, poin keenam menyebutkan bahwa Persija Jakarta akan terkena dua sanksi andai tidak mengindahkan keputusan itu.