Suara.com - Kiper keturunan Maarten Paes tidak kunjung menjalani sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) kendati pengajuan naturalisasinya telah disetujui oleh DPR RI. PSSI pun kini angkat bicara.
Proses naturalisasi Maarten Paes memang diprediksi lebih rumit dibanding para pemain keturunan lain seperti Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Nathan Tjoe-A-On yang telah menjalani debut bersama Timnas Indonesia.
Pasalnya, Paes dianggap tidak memenuhi syarat FIFA untuk mengubah asosiasi dari Belanda (KNVB) ke Indonesia (PSSI) karena satu masalah yang sebelumnya mungkin luput dari pantauan.
Baca juga: 3 Pemain yang Mungkin Tak Dipanggil Lagi Shin Tae-yong untuk Lawan Irak dan Filipina
Kiper yang membela FC Dallas di Major League Soccer (MLS) diketahui itu sempat membela Belanda U-21 di Kualifikasi EURO U-21 2021 saat usianya sudah menginjak 22 tahun.
Hal itu terjadi ketika Belanda U-21 menghadapi Belarusia U-21 pada 15 November 2020 lalu di mana Paes mendapat kesempatan untuk tampil sebagai starter di bawah mistar gawang Jong Oranje.
Saat itu, Maarten Paes yang lahir pada 14 Mei 1998 tersebut sudah berusia 22 tahun. Situasi itu bikin Paes tak lagi memenuhi syarat artikel 9 ayat 2 peraturan FIFA soal pergantian asosiasi.

Dalam artikel 9 ayat 2 peraturan FIFA soal pergantian asosiasi, disebutkan seorang pesepak bola bisa berganti tim nasional jika berusia di bawah 21 tahun saat kali terakhir membela negara pertamanya baik di level junior maupun senior dalam pertandingan resmi.
Selain itu, sang pemain juga tidak memiliki caps lebih dari tiga kali di tim nasional pertamanya dan wajib tidak tampil membela tim nasional pertamanya di kompetisi level "A" dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Pemain Naturalisasi Bikin Timnas Semakin Kuat
Meski demikian, PSSI diketahui tetap melanjutkan proses naturalisasi Paes. Kini baru diketahui ternyata PSSI harus berurusan dengan Pengadilan Arbistrase untuk Olahraga atau CAS untuk memperjuangkan naturalisasi kiper 25 tahun itu.