Suara.com - Kiper Cyrus Margono berhasil mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Yang menarik, keberhasilan kiper bertinggi 191 cm ini jadi WNI tidak melalui proses naturalisasi.
Proses pemberian kewarganegaraan dilakukan melalui Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), setelah sebelumnya Cyrus Margono sempat melepas paspornya yang berkebangsaan Indonesia.
Perubahan status Cyrus menjadi WNI ini didasarkan pada aturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setelah resmi menjadi WNI, Cyrus memberikan dua komentar menarik yang telah dihimpun Suara.com.
Baca Juga: Kondisi Rumput SUGBK Jadi Sorotan di Timnas Indonesia vs Vietnam, Ini Tanggapan Menpora
Terus Berhubungan dengan Pelatih Kiper Timnas Indonesia
Cyrus Margono mengungkapkan bahwa ia terus menjaga hubungan dengan pelatih kiper dari Timnas Indonesia, Yoo Jae-hoon.
Pertemuan terakhir antara Cyrus dan Yoo dilakukan pada pekan ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Coach Yoo," ujar pria 22 tahun yang bermain untuk Panathinaikos B di Yunani itu.
"(Kami terakhir berhubungan) minggu ini," ungkap Cyrus.
Baca Juga: Genderang Perang Ditabuh, Vietnam Kaul Balas Dendam Kesumat pada Timnas Indonesia di Hanoi
Sadar Persaingan Berat di Timnas Indonesia
Cyrus Margono yang lahir di Amerika Serikat menyatakan, "Saya yakin akan selalu ada kompetisi dalam olahraga tim, karena itulah inti dari olahraga tersebut."
"Tanpa kompetisi, tidak akan ada persaingan. Tetapi, persaingannya haruslah sehat."
Dia kemudian menambahkan, "Setiap kiper yang dipanggil untuk bergabung dengan Timnas Indonesia pasti akan berusaha keras untuk menjaga gawang dan menghormati negaranya."
Jika benar masuk dalam rencana pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, di timnas senior nantinya Cyrus akan bersaing dengan nama-nama macam Ernando Ari, Nadeo Argawinata, Adi Satryo, hingga kiper keturunan Maarten Paes yang akan segera merampungkan proses naturalisasinya.
Kontributor : Imadudin Robani Adam