Apa yang Dilakukan Puan Maharani di Prancis? Bikin Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Telat Jadi WNI

Irwan Febri Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 17:00 WIB
Apa yang Dilakukan Puan Maharani di Prancis? Bikin Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Telat Jadi WNI
Puan Maharani memegang buku pemberian Paus Fransiskus (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terlambatnya proses naturalisasi dua pemain keturunan Indonesia, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, tampaknya tak bisa dilepaskan dari agenda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, saat berada di Prancis.

Puan Maharani memang memiliki kegiatan yang sangat padat selama kunjungan kerja di Prancis beberapa waktu lalu. Hal inilah yang berdampak pada molornya dokumen naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen.

Jika merujuk pada agenda yang tercantum dalam laman resmI dpr.go.id, Puan Maharani sempat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen Perempuan Dunia atau Women Speakers’ Summit 2024.

Agenda yang berada di bawah naungan Inter-Parliamentary Union (IPU) itu merupakan asosiasi parlemen negara-negara di dunia. Selain agenda tersebut, Puan juga melakukan pertemuan bilateral.

Dia sempat bertemu dengan Ketua Majelis Nasional Prancis, Madame Yaël Braun-Pivet. Tak hanya itu, politisi Fraksi PDI-Perjuangan juga sempat berbincang Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

Berbagai agenda padat dalam kunjungan kerja itulah yang membuat Puan Maharani harus melewatkan rapat paripurna ke-13 DPR RI yang digelar pada masa persidangan IV tahun sidang 2023/2024.

Bahkan, proses naturalisasi yang dilewati oleh Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen kabarnya ikut terhambat akibat molornya penandatanganan dokumen yang membutuhkan teken dari Ketua DPR RI Tersebut.

Tanda tangan Puan memang sangat krusial dalam proses naturalisasi dua pemain ini. Sebab, setelah dokumen itu diteken, selanjutnya akan diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Seiring dengan berakhirnya tahapan-tahapan di tingkat DPR, maka kini publik hanya tinggal menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat administratif.

Baca Juga: Tak Kalah Garang! Timnas Indonesia U-20 Punya 7 Pemain Gahar dari Keturunan dan Diaspora untuk Lawan China

Keppres ini dibutuhkan agar Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen bisa menjalani pengambilan sumpah setia sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Wilayah Kemenkumham yang ditunjuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI