Suara.com - Komisi X DPR RI telah menyetujui pemberian permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada tiga pemain keturunan yaitu Maarten Paes, Ragnar Oratmangoen, dan Thom Haye. Itu setelah pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kemenpora, dan PSSI, Kamis (7/3/2024).
Dalam rapat kerja tersebut dibahas semua mengapa naturalisasi Maarten, Ragnar, dan Thom Haye harus dilakukan. Salah satunya adalah permintaan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Setelah berbagai pertimbangan, Komisi X pun setuju dengan naturalisasi tiga pemain tersebut. Namun, ada catatan yang harus dipenuhi.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes, dengan catatan," kata pimpinan rapat Komisi X DPR RI.
"Bahwa penetapan kewarganegaraan ini ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku," sambungnya.
Meski telah disetujui Komisi X, tiga pemain tersebut masih harus menjalani beberapa tahapan lagi. Salah satunya adalah pembahasan di Komisi X, hingga pengambilan sumpah.
"Komisi X DPR mendorong pemerintah dan PSSI agar memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi X pada rapat kerja hari ini sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga," ucapnya.
"Selanjutnya hasil rapat kerja ini akan disampaikan dalam rapat Paripurna untuk diambil keputusan," tutupnya.
Baca Juga: Ucap Innalillahi karena Terpilih jadi Anggota DPR, dr Gamal Dicap Sombong