Suara.com - Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan winger Ajax dan Timnas Belanda, Quincy Promes atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp di Belgia.
Pemain berusia 32 tahun yang kini masih tercatat sebagai pemain klub Rusia, Spartak Moscow itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan vonis, kata seorang juru bicara kepada AFP dilansir Kamis (15/2/2024).
Pada Rabu (14/2/2024) waktu setempat, hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Quincy Promes dari Moskow gagal dilakukan.
BACA JUGA: Dibully Habis Fans Bristol, Intip Statistik Buruk Elkan Baggott di Divisi Tiga Inggris
Hakim ketua M Vaandrager dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa Promes, sebagai pesepakbola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
"Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," kata hakim.
"Namun menjadi hal tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya....dengan berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional."
"Dengan mempertimbangkan semua hal, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara pantas dilakukan."
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada tahun 2020, melalui pelabuhan Antwerp Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Baca Juga: Hasil 16 Besar Liga Champions: Kylian Mbappe Gemilang, PSG Bungkam Real Sociedad 2-0
Sebelumnya, jaksa menuntut sembilan tahun penjara namun pengadilan memutuskan hukuman yang 30 persen lebih ringan yakni enam tahun.