Sebagaimana diketahui bahwa DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat dari daerah-daerah yang merupakan wilayah pemilihannya.
Oleh karena itu ada masa Reses di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.
Sederhananya, masa reses DPR RI adalah periode di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang dalam masa istirahat atau cuti dari tugas-tugasnya sebagai legislator.
Reses merupakan singkatan dari "reses parlementer", yang biasanya terjadi beberapa kali dalam satu tahun. Selama masa ini, anggota DPR RI kembali ke daerah pemilihannya untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti bertemu dengan konstituen, melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi atau tempat, serta mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Dengan demikian, masa reses menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengabdian anggota DPR RI kepada masyarakat.
Kontributor: Aditia Rizki
Baca Juga: Caleg DPRD 2024 Ini Dukung Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Diperpanjang