Suara.com - Proses naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye terhambat gara-gara DPR. Bagaimana bisa?
Sejatinya dua pemain keturunan Indonesia itu dikabarkan telah menjalani proses naturalisasi dan sama-sama sudah diperkenalkan sebagai calon pemain keturunan terbaru di Timnas Indonesia.
Namun sejak kabar itu diumumkan, belum ada tindak lanjut dari proses naturalisasi tersebut. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga menyebut terhambatnya proses naturalisasi ini karena DPR RI sedang dalam jadwal reses.
DPR RI saat ini tengah berada di masa reses yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari hingga 4 Maret 2024.
Baca Juga: Caleg DPRD 2024 Ini Dukung Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Diperpanjang
Oleh karena itu, PSSI tidak bisa melanjutkan proses naturalisasi atau perpindahan kewarganegaraan Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen ke legislatif.
"Untuk Oratmangoen dan Thom Haye sudah beres di pemerintah. Kami mau majukan ke DPR. Tetapi, DPR reses sampai Maret 2024," kata Arya dilansir dari berbagai sumber.
Lantas, apa itu masa Reses DPR RI?
Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Masa sidang merupakan masa DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini DPR melakukan aktivitas yang dilakukan di dalam kompleks gedung Senayan.
Baca Juga: 'Pemanasan' Jelang Bela Timnas Indonesia, Detik-detik Jay Idzes Ikut Venezia Bantai Sudtirol
Dalam kegiatan rapat itu DPR membentuk UU, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat dengan pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat dari daerah-daerah yang merupakan wilayah pemilihannya.
Oleh karena itu ada masa Reses di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.
Pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.
Sederhananya, masa reses DPR RI adalah periode di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang dalam masa istirahat atau cuti dari tugas-tugasnya sebagai legislator.
Reses merupakan singkatan dari "reses parlementer", yang biasanya terjadi beberapa kali dalam satu tahun. Selama masa ini, anggota DPR RI kembali ke daerah pemilihannya untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti bertemu dengan konstituen, melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi atau tempat, serta mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Dengan demikian, masa reses menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi perwakilan dan pengabdian anggota DPR RI kepada masyarakat.
Kontributor: Aditia Rizki