Apa Itu Masa Reses DPR? Hambat Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye

Arif Budi Suara.Com
Minggu, 11 Februari 2024 | 14:09 WIB
Apa Itu Masa Reses DPR? Hambat Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye
Dua calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Jay Idzes (kanan) dan Thom Haye (kiri) (pssi.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye terhambat gara-gara DPR. Bagaimana bisa?

Sejatinya dua pemain keturunan Indonesia itu dikabarkan telah menjalani proses naturalisasi dan sama-sama sudah diperkenalkan sebagai calon pemain keturunan terbaru di Timnas Indonesia.

Namun sejak kabar itu diumumkan, belum ada tindak lanjut dari proses naturalisasi tersebut. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga menyebut terhambatnya proses naturalisasi ini karena DPR RI sedang dalam jadwal reses.

DPR RI saat ini tengah berada di masa reses yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari hingga 4 Maret 2024.

Oleh karena itu, PSSI tidak bisa melanjutkan proses naturalisasi atau perpindahan kewarganegaraan Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen ke legislatif.

"Untuk Oratmangoen dan Thom Haye sudah beres di pemerintah. Kami mau majukan ke DPR. Tetapi, DPR reses sampai Maret 2024," kata Arya dilansir dari berbagai sumber.

Lantas, apa itu masa Reses DPR RI?

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa sidang merupakan masa DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini DPR melakukan aktivitas yang dilakukan di dalam kompleks gedung Senayan.

Baca Juga: Caleg DPRD 2024 Ini Dukung Kontrak Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Diperpanjang

Dalam kegiatan rapat itu DPR membentuk UU, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat dengan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI