2 Fakta Soal Tertundanya Proses Naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen

Reky Kalumata Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 12:24 WIB
2 Fakta Soal Tertundanya Proses Naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen
Thom Haye, pemain asal SC Heerenveen yang segera bergabung ke Timnas Indonesia (Instagram/thomhaye)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelumnya, harapan para penggemar sepak bola Indonesia untuk melihat Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen beraksi dengan seragam Timnas Indonesia menghadapi kendala.

Proses naturalisasi dua pemain diaspora ini terhambat karena adanya jadwal reses di DPR-RI.

Dalam konteks ini, terdapat dua aspek menarik yang dapat diulas mengenai penundaan proses naturalisasi kedua pemain tersebut. Berikut adalah pembahasannya!

Ketum PSS, Erick Thohir umumkan Ragnar Oratmangoen jadi pemain keturunan terbaru yang akan dinaturalisasi. (Instgram/erickthohir)
Ketum PSS, Erick Thohir umumkan Ragnar Oratmangoen jadi pemain keturunan terbaru yang akan dinaturalisasi. (Instgram/erickthohir)

Dianggap Sebuah Kerugian oleh Pengamat

Baca Juga: Nyari Gara-gara, Pemain Vietnam Sebut Naturalisasi Timnas Indonesia Tak Menakutkan

Ronny Pangemanan, seorang pengamat dan komentator sepak bola, mengemukakan pandangannya terkait penundaan proses naturalisasi dua pemain diaspora, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen.

Menurut Ropan, sapaan akrabnya, situasi ini dianggap merugikan bagi Timnas Indonesia.

"Merupakan suatu kekecewaan bahwa keterlambatan terjadi antara Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye," ujar Ropan dalam saluran YouTube Bung Ropan.

Berkasnya Sebenarnya Sudah Beres

Konfirmasi mengenai situasi tersebut telah diberikan oleh anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga. "DPR sedang reses pada hari ini, Rabu, 7 Maret 2024, hingga bulan Maret," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Lawan Malaysia, Timnas Indonesia U-23 akan Tanding di Timur Tengah

Menurut Arya, beberapa dokumen terkait naturalisasi kedua pemain tersebut sudah selesai. Selanjutnya, mereka hanya perlu menjalani proses sidang di Komisi X DPR RI.

"Proses naturalisasi Ragnar dan Thom Haye telah selesai di pemerintah, dan sekarang kita berusaha untuk memajukan ke tahap sidang di DPR," jelasnya.

Kontributor : Imadudin Robani Adam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI