Suara.com - Pesepak bola klub Arab Saudi Karim Benzema gugat Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, atas dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap tuduhan yang disampaikan Darmanin pada tahun sebelumnya, di mana Benzema dituduh terkait dengan kelompok pergerakan Islam, Ikhwanul Muslimin, yang beroperasi di Mesir.
Dikutip dari BBC, tuduhan Darmanin terhadap Benzema muncul setelah pada pertengahan Oktober 2023, Benzema mengunggah pesan di akun media sosialnya, yang mengekspresikan dukungannya terhadap warga Jalur Gaza, Palestina, yang sedang menghadapi serangan dari Israel.

Dalam unggahan tersebut, mantan striker Real Madrid dan penerima Ballon d'Or 2022 itu menyatakan bahwa warga Gaza menjadi korban pengeboman yang tidak adil oleh Israel.
Gugatan hukum yang diajukan oleh Benzema melalui pengacaranya, Hugues Vigier, diarahkan ke pengadilan khusus Prancis, yaitu Cour de justice.
Pengadilan ini memiliki wewenang khusus untuk memeriksa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah selama masa jabatannya.
Dokumen gugatan yang dilaporkan oleh AFP menyebutkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Darmanin telah merusak kehormatan dan reputasi Karim Benzema sebagai seorang pemain sepak bola.
Benzema, yang kini membela klub Al Ittihad di Arab Saudi, juga menekankan dalam gugatannya bahwa ia, sebagai seorang Muslim, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Ikhwanul Muslimin atau anggotanya.
Baca Juga: Catherine Wilson Diam-diam Gugat Cerai Suami Setelah Tak Diberi Nafkah Berbulan-bulan