Suara.com - Tiga tersangka kasus match fixing Liga 2 2018 termasuk lelaki berinisial VW resmi ditahan Polri, Rabu (20/12/2023). Itu setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.
VW diketahui adalah Vigit Waluyo. Sementara dua tersangka lainnya berinisial DRN dan KM.
VW diduga merupakan dalang pengaturang skor salah satu pertandingan di Liga 2 2018. Vigit dan dua tersangka lainnya ditahan untuk kepentingan memudahkan pemeriksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dengan alasan untuk memudahkan proses penyidikan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada awak media.
Baca Juga: Kapolri Bongkar Aktor Match Fixing di Sepak Bola Indonesia, Inisial VW tapi Belum Ditahan
"Tentunya penyidik mendapatkan informasi potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan para tersangka," ujarnya menambahkan.
Saat pemeriksaan, Vigit dicecar delapan pertanyaan. Sementara DRN dan KM masing-masing enam pertanyaan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan sejak puluk 10.00 WIB berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.
"Dalam rangka pengembangan fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dan klub Y. Para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10 tadi pagi sampai 13.00," terangnya.
"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan, DRN sebanyak 6 pertanyaan, KM sebanyak 6 pertanyaan."
Baca Juga: Dihantam Isu Match Fixing, Bos Cantik PSIM Yogyakarta Buka Suara
Adapun substansi dari pemeriksaan para tersangka yang pertama adalah pendalaman hubungan kerjasama antara VW, DRN, KM dan JAS yang saat ini tsk DPO," sambungnya.
Dani berharap penahanan para tersangka bisa memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Semoga dengan ditahannya ketiga tersangka ini terbongkarnya kasus match fixing dapat memberikan efek jera. Serta pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mendukung atau bahakan terlibat dalam aktivitas tersebut," pungkasnya.