Suara.com - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tercatat telah berada di Tanah Air selama empat tahun. Dengan durasi tersebut, apakah juru latih asal Korea Selatan itu bisa menjadi WNI?
Shin Tae-yong memang sudah tinggal di Indonesia selama empat tahun sejak ditunjuk sebagai pelatih tim nasional pada akhir tahun 2019 lalu.
Sejak menjadi pelatih tim senior dan kelompok umur, dukungan besar mengalir dari masyarakat kepada pelatih berusia 53 tahun tersebut.
Meski belum memberikan satu gelar pun, kiprah Shin Tae-yong bersama tim senior dan kelompok umur di level internasional dianggap sudah memuaskan.
Terutama dari keberhasilannya membawa Timnas Indonesia senior, Timnas U-23, dan Timnas U-20 menembus putaran final Piala Asia.
Karenanya, beberapa waktu silam ada selentingan yang menyebutkan bahwa ada baiknya Shin Tae-yong dinaturalisasi agar bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut kemudian membuat banyak netizen mendukung ide naturalisasi mantan pelatih Timnas Korea Selatan itu atas prestasinya sejauh ini.
Lantas, apa saja syarat agar Shin Tae-yong bisa dinaturalisasi dan menjadi WNI, mengingat dirinya sudah cukup lama berada di Indonesia?
2 Syarat Shin Tae-yong Jadi WNI
Baca Juga: Rival Watch: Daftar 23 Pemain Jepang untuk Uji Coba Lawan Thailand, Tak Ada Kauro Mitoma
Setidaknya ada dua syarat yang bisa membuat Shin Tae-yong memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menjadi WNI dengan situasinya saat ini.