Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023). Seperti diketahui, Achsanul adalah pentinggi klub BRI Liga 1 2023/2024, Madura United.
Dalam perkara ini Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 40 miliar. Achsanul juga sudah mengenakan baju tahanan.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, Madura United juga sedang melempem. Penampilan tim berjuluk Laskar sappe Kerrap itu seperti kehabisan bensin meski masih bersaing di papan atas klasemen.
Dalam lima pertandingan terakhir di BRI Liga 1, Madura United cuma bisa memenangi sekali pertandingan. Adapun tiga laga berakhir dengan kekalahan, kemudian satu hasil seri.
Baca Juga: Thomas Doll Ogah Pusingkan Pemain Baru PSM, Fokus Benahi Performa Persija
Hasil tersebut membuat posisi Madura United di papan atas klasemen semakin terancam didepak dari empat besar. Saat ini, mereka masih ada di posisi tiga dengan 31 poin.
Posisi itu rentan digeser karena ada tim di bawahnya yang berpotensi naik ke posisi tiga. Sebut saja RANS Nusantara FC dan Bali United yang sama-sama mengoleksi 30 poin di peringkat 5 dan 6.
Sampai dengan saat ini masih belum ada sikap resmi dari pihak Madura United setelah petingginya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Achsanul Qosasi bukan orang anyar di sepak bola Indonesia.
Selain berkiprah di klub, Achsanul Qosasi juga sempat tergabung di PSSI menjadi bendahara pada 2007-2011.
Achsanul juga sempat diusulkan maju menjadi Ketua Umum PSSI, namun menolak. Achsanul juga menolak maju dalam pemilihan Exco PSSI periode 2023-2027 kendati namanya sempat diajukan pemilik suara.
Baca Juga: Soal Pergerakan Persija di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Komentar Thomas Doll